Selasa, 14 September 2010

Kriminalitas Aliran Ahmadiyah

Mengutip dari tulisan Saudara saya Arif Munandar Riswanto
Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir dan Aktivis Muda PERSIS

Sebagai bangsa mayoritas Muslim, kita patut bahagia karena pemerintah akhirnya telah bertindak tegas terhadap Ahmadiyah. Rapat Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengamat Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan pernyataan bahwa Ahmadiyah adalah aliran terlarang di Indonesia. Ini artinya Ahmadiyah secara legal formal tidak boleh menjalankan aktivitas di Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak cendekiawan yang pintar berbicara Islam justru mati-matian membela Ahmadiyah. Atas nama HAM, demokrasi, dan kebebasan beragama mereka membuat justifikasi ilmiyah untuk melindungi aliran tersebut. Padahal, yang mereka bela bukan pahlawan, tetapi pemberontak, pembuat kudeta, dan perusak kedaulatan masyarakat Muslim. Logika demokrasi pun mengajarkan bahwa hak mayoritas harus didahulukan dari hak minoritas. Jika hak mayoritas dan minoritas bertentangan, hak minoritas yang harus mengalah. Jika tidak demikian, berarti minoritas telah berbuat zalim terhadap mayoritas. Tentu saja itu tidak bisa diterima oleh logika demokrasi yang selalu mengedepankan suara mayoritas. Kita tidak perlu susah-payah memutar otak untuk mengetahui kekeliruan Ahmadiyah.


Teks-teks Alquran, As-Sunnah, serta Konsensus universal (ijma) umat Islam selama empat belas abad cukup menjadi argument kuat bahwa tidak ada nabi setelah Muhammad. Bahkan, setelah Nabi Muhammad wafat pun Abu Bakar dan para sahabat lainnya memerangi orang-orang yang mengaku sebagai nabi baru, seperti Musailimah, Sujjah, Al-Asadi, dan Al-’Unsi. Dengan demikian, tidaklah salah jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat bagi aliran apa pun yang mengaku ada nabi baru setelah Nabi Muhammad.


Kriminal
Hal yang dilakukan oleh aliran Ahmadiyah dan aliran-aliran lainnya tak sekadar kesesatan dalam beragama, tetapi sebuah tindakan kriminal yang sangat besar terhadap umat Islam di seluruh dunia. Mereka merongrong kedaulatan umat Islam dalam beragama. Inilah bahaya terbesar yang akan membuat chaos masyarakat Muslim. Sebelum dibentuk oleh apa pun, hal pertama yang membentuk masyarakat muslim adalah nilai-nilai spiritual. Jika nilai-nilai tersebut dinodai, masyarakat Muslim harus bangkit untuk melawan dan memeranginya.


Inilah alasan mengapa Islam memberlakukan hukuman yang sangat keras terhadap orang yang murtad. Menurut Islam, murtad bukan hanya berubah pikiran dari satu agama kepada agama lain, tetapi mengubah loyalitas dari satu kedaulatan kepada kedaulatan lain.Dengan kata lain dari masyarakat atau negara Muslim pada masyarakat atau negara non-Muslim. Perbuatan murtad persis seperti orang yang membuat makar dan memberontak terhadap negara. Jika di sebuah negara ada kelompok yang memproklamirkan presiden, masyarakat, hari kemerdekaan, bendera, dan dasar Negara baru, kelompok tersebut pasti akan diperangi karena telah merusak hal-hal fundamental negara. Terlebih lagi jika kelompok tersebut menyebarkan rahasia-rahasia negara kepada negara lain untuk kemudian mengajak negara tersebut untuk memerangi negara yang dia khianati. Kelompok tersebut pasti tidak akan diampuni. Bahkan, dalam hukum positif, menyebarkan rahasia negara termasuk ke dalam tindakan kriminal yang sangat besar.


Inilah yang telah ditegaskan oleh Rasulullah dalam salah satu hadits: “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah, kecuali oleh tiga hal (yang salah satunya) meninggalkan agamanya (murtad) dan berpisah dari jamaah.” (HR Muslim).


Orang murtad adalah orang telah berpisah dari jamaah umat Islam. Ia orang yang memberontak masyarakat tempat dia dulu memberikan loyalitas. Loyalitasnya telah diubah dan diberikan kepada umat lain. Karena perbuatan makar seperti ini akan membahayakan eksistensi sebuah masyarakat Muslim, hukuman yang diberlakukan oleh Rasulullah pun sangat keras. Dalam salah satu hadits, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.”(HR Al-Bukhari).


Beberapa bulan ke belakang kita pernah dihebohkan oleh sebagian warga Indonesia Kalimantan yang diam-diam melakukan latihan militer dan bergabung dengan Laskar Wathaniyah Malaysia. Karena perbuatan tersebut dianggap sebagai tindak pidana yang besar terhadap negara, beberapa cendekiawan kita ada yang mengusulkan agar kewarganegaraan Indonesia orang-orang itu dicabut. Terlebih lagi, mereka banyak yang memiliki kartu identitas ganda. Seperti itulah keberadaan aliran Ahmadiyah bagi umat Islam. Karena memiliki identitas ganda, tidak salah jika umat Islam sepakat untuk mencabut kewarganegaraan Islam dari para pengikut Ahmadiyah dan tidak menganggap mereka sebagai bagian dari kelompok umat Islam.


Menghindari Chaos
Menurut Yusuf Al-Qaradhawi dalam “Nahnu wa Al-Gharb” (Kairo: 2006), agar hukuman yang diberlakukan tidak menjadi liar, kita harus membedakan antara orang murtad yang mengajak orang lain untuk murtad dan orang murtad yang diam. Jika termasuk ke dalam murtad jenis pertama (Ahmadiyah dan seperti nabi-nabi Indonesia), hukuman yang berlaku pun harus keras. Selain telah mengubah loyalitas, murtad jenis ini pasti akan membuat chaos masyarakat muslim. Dia telah terang-terangan memberontak, merongrong, dan melakukan kudeta terhadap kedaulatan agama serta masyarakat Muslim. Jumhur ulama berpendapat bahwa murtad jenis ini harus dibunuh. Namun, jika termasuk ke dalam murtad jenis kedua, murtad seperti ini urusannya diserahkan kepada Allah. Allah SWT berfirman: “ Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS Al-Baqarah : 217).


Dengan demikian, Allah yang nanti akan menghukumi murtad jenis ini pada hari kiamat. Murtad jenis ini termasuk ke dalam kebebasasan privat seseorang untuk memeluk agama yang dia yakini sebagai agama yang benar. Ini adalah pendapat An-Nakha`i, At-Tsauri, dan atsar Umar bin Al-Khathab.


Ada hal penting yang harus dicatat bersama, yaitu sebelum memerangi aliran yang telah dicap sesat, para ulama harus mengajak bertobat dahulu ketua dan para pengikut aliran tersebut. Hal itu dilakukan agar kita bisa mengetahui jalan pikiran mereka untuk kemudian mematahkannya.


Kriminal lain yang dilakukan oleh Ahmadiyah adalah karena aliran tersebut memproklamasikan diri sebagai bagian dari umat Islam. Padahal, seperti yang telah diterangkan di atas, mereka adalah pembuat makar, kriminal, pemberontak, dan orang-orang murtad. Jika saja mereka mengumumkan sebagai agama baru yang tidak ada kaitannya dengan agama Islam, umat Islam pasti akan melindungi mereka.


Dengan demikian, permasalahannya bukan berarti pengikut Ahmadiyah dilarang untuk menyembah Tuhan, sebagaimana diklaim oleh orang-orang liberal. Seluruh umat manusia di dunia ini berhak menyembah Tuhan apa pun yang diyakininya. Ini termasuk ke dalam ajaran dasar di dalam agama Islam. Allah SWT berfirman: ” Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (QS Al-Baqarah: 256). Jika ada yang meyakini sapi, arca, bintang, planet, matahari, bulan, halilintar, guntur, dan lai-lain sebagai Tuhan, ia bebas untuk meyakininya.


Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh keyakinan orang lain. Keyakinan tersebut tidak boleh seenaknya mengklaim sebagai bagian dari keyakinan orang lain. Hal ini persis seperti orang yang ingin mendirikan negara di dalam negara. Orang yang melakukannya pasti akan dicap pemberontak dan diperangi karena telah melakukan kriminal besar. Namun, jika orang tersebut mendirikan negara barunya tersebut di wilayah dan kedaulatan yang sama sekali baru, ia bebas untuk melakukannya dan tidak akan dicap sebagai pembuat makar.


Diambil dari Republika, 25 April, 2008 yang juga di copy-paste dari http://ikappim92.forumakers.com/artikel-f16/kriminalitas-aliran-ahmadiyyah-t8.htm

2 komentar:

alrisjualan mengatakan...

Sebenarnya bagaimana kita memandang perbedaan itu sebagai suatu rahmat. Kalau ada penyimpangan tugas kitalah untuk saling mengingatkan, bukan menghakimi. Soal ada `kekerasan` saya pikir sudah ada jalur hukum untuk menindaknya. Salam silaturahmi.

alrisjualan mengatakan...

Promosi aja nih blog saya yang lain:
http://alrisblog.wordpress.com/
http://PakOsu.wordpress.com/