Jumat, 31 Oktober 2008

Beware : Perkara Pembatal Keislaman

Notes : Tulisan ini mengacu kepada hukum sebuah agama, no offense....

Dasar dari ibadah kepada Alloh adalah tiga hal : cinta, harap, dan takut. Cinta maksudnya mencintai Alloh dan agama yang diturunkan dariNya melalui rasulNya, harap maksudnya mengharapkan suatu imbalan yang telah dijanjikanNya (surga, hidayah, keberkahan, dll, tapi intinya surganya), serta takut tentu aja takut kepada siksaNya yang pedih (dalam hal ini Neraka).

jadi, seorang Ustadz tidak dapat hanya menyampaikan imbalan2 yang akan diberikan Alloh kepada hambaNya yang telah berbuat baik, tapi juga menyampaikan hukuman apa saja yang akan diberikan Alloh kepada hambaNya atas kelalaian atau kesengajaan hambaNya......

Nah, untuk mengadopsi kepentingan ketiga : rasa takut (yang seperti yang saya sebutkan merupakan salah satu dari inti ibadah), maka saya akan nge-list10 hal yang akan membatalkan keislaman, atau membuat seorang menjadi murtad dari Islam : (saya tidak akan membahasnya satu persatu, pokoknya linknya ada di sini)

1. Orang yang menyekutukan Alloh dalam beribadah
2. Orang yang menjadikan suatu perantara untuk beribadah kepada Alloh. Misalnya : "Saya memberikan sesajen kepada penunggu laut anu untuk mendekatkan diri pada Alloh"
3. Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka. Dalam hal ini mereka yang pantas untuk dianggap kafir adalah mereka yang memang benar2 menyimpang dari agama Alloh, misalnya tidak mengakui atau mengimani Rasululloh sebagai rasul terakhir
4. Berkeyakinan bahwa ada hukum yang lebih baik daripada hukum Islam, misalnya hukum-hukum manusia yang dianggap lebih tinggi daripada hukum agama.
5. Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasul, walaupun hal itu tetap diamalkan.

6. mengolok-ngolok ajaran Rasululloh
7. Sihir
8. Membantu orang musyrik dalam memusuhi orang mukmin
9. Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam)
10. Berpaling dari ِِAgama Allah

Nah, itulah listnya yang saya dapat dari link tadi.... Semuany ada dalil yang sah dan dapat dipercaya, Insya Alloh.

Nah, sekarang kita masuk ke studi kasusnya. udah pada baca kan kasus yang satu ini? seorang syeikh menikahi anak 12 tahun (atau menurut data ka seto umurnya mendekati 15....

Gara2 hal itu, salah satu oknum MUI memberikan komentar yang kira-kira bunyinya seperti ini :
Kita itu di indonesia, jadi fiqih yang berlaku di Indonesia sekarang ini yang UU perkawinan itu"


Nah, ini orang MUI lo yang ngomong. tapi ga bisa dibilang bener juga apa yang dikatakan Pak USTADZ itu. sekarang mari kita bahas dari dua sisi yang berbeda.

1. Bagaimanakah tanggapan saya berdasarkan HUKUM ISLAM atas pernyataan Pak Kiai berusan?

apa yang dikatakan Pak Kiai MUI, katakanlah fulan, sama sekali SUALAH BESAR. Fiqih Islam merupakan salah satu bagian dari Dien Islam yang sangat agung yang tidak dapat digantikan oleh apapun, oleh hukum yang dibuat oleh siapapun. orang islam manapun pasti tidak akan mengingkari kebesaran dan keagungan Islam, Alquran, "The Messenger", dan Alloh sang pencipta. saking agungnya agama ini dan saking holistiknya agama Islam, maka fiqih perkawinan tidak dapat digantikan oleh apapun

yup, itu dia masalahnya, UU perkawinan dibuat oleh salah satu lembaga terkorup di Indonesia : DPR - yang sudah menjadi rahasia umum (walaupun saya tetap berprasangka baik yang membuat UU itu pasti lagi ga bolos rapat). Isinya DPR apa? MANUSIA kan. Apakah manusia cukup pintar untuk membuat UU? saya kira tidak? dan apakah di dalam UU itu banyak hukum Islam yang dikesampingkan? jawabnya ya, misalnya hukum tentang poligami yang kian dipersulit. (masalah poligami ini akan saya bahas dalam tulisan saya yang lain)

Sekarang, siapakah yang menciptakan manusia? Alloh......
Siapakah yang lebih mengerti bagaimana memanjemen manusia? Alloh......
Siapakah yang lebih pantas untuk membuat hukum untuk memanajemen manusia? Alloh.....
Apakah manusia cukup kenal dirinya sendiri seara penuh? Tidak, bahkan ilmu psikologi pun masih dalam tahap pengembangan
Jadi, apakah manusia cukup capable untuk membuat hukum? Jawabannya????

jadi, kita menarik sebuah kesimpulan yang dengan mudah bisa kita tarik dari pertanyaan saya di atas.Manusia manapun tidak cukup capable untuk membuat hukum-hukum untuk mengatur kehidupan sosial. Apalagi, menyamakan hukum manusia dengan hukum Alloh, atau dalam hal ini menganggap UU pernikahan lebih rendah atau dapat menggantikan fiqih Islam masuk ke list yang saya kopas (copy-paste) dari siten yang barusan.

saya tidak berani Pak Kiai Fulan kafir, karena jika saya mengkafirkannya padahal di mata Allog dia tidak kafir, maka sayalah yang kafir (sumbernya hadits, tapi saya ga hafal riwayatnya). tapi, saya hanya menarik kesimpulan bahwa apa yang dikatakan pak kiai fulan dari MUI tadi masuk ke daftar hitam penyebab pembatal keislaman.

Jadi, saya mendukung apa yang dilakukan oleh Syeikh Puji? yah,ga juga.

2. Sikap saya pada Syeikh Puji?

sebenernya saya tidak terlalu mempermasalahkan dia menikahi anak usia sekian, karena memang rasulullah pernah melakukan hal itu. tunggu dulu, tapi saya membenci apa yang dilakukan syeikh puji atas dasar argumen berikut ini :

a. Apa yang dia lakukan dalam masa seperti ini - di mana masyarakat berpikiran beda dengan masyarakat 14 abad yang lalu dapat membawa kehancuran bagi persepsi banyak orang pada ajaran Islam dan ajaran Rasululloh

b. Saya kuatir akan ada dampak psikologis bagi anak yang telah dinikahinya itu.....Wallohu'alam

Anda punya sikap, silahkan, tapi jika sikap anda itu berhubungan langsung dengan ajaran Islam, silahkan kaji kembali. ingat bahwa budaya, pola pikir, dan sikap orang 14 abad yang lalu berbeda dengan apa yang kita pikirkan sekarang. budaya bisa saja berubah, tapi Islam akan tetap demikian adanya, namun segala pertimbangan harus memperhatikan Islam itu sendiri.

Jika ada kesalahan dalam tulisan ini, mohon memberitahu saya yah. hehehe

3 komentar:

Anonim mengatakan...

saya setuju...komentar ketua MUI itu salah menurut saya, masa UU perkawinan dibilang fikih? sejak kapan??!!

ngaco itu...

-_-

QuchQuch mengatakan...

9. Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam)

Hidup itu pilihan bukan?...
Kalo menurut gw mereka bebas mau ngikutin apa engga... Cuma kan ada konsekuensinya... Kalo ngikut masuk surga, kalo ngga ya jeblos neraka toh...

fahri mengatakan...

Ummmm,

Setuju dengan "man kafaro mu'minan faqod Kafaro" orang yang mengkafirkan orang mukmin, sesungguhnya dia yang telah kafir. makanya kita perlu berhati-hati mengklaim orang kafir atau tidak.

Memang benar Hukum di yang diterapkan di Indonesia bukanlah murni Fiqih hukum Islam, namun sebagai implementasi dari taat kepada Ulil Amri (Pemerintah) seorang Kyai besar juga pernah berfatwa "peraturan pemerintah yang dibuat untuk kemaslahatan hukumnya wajib untuk diikuti". Jadi kalau memang undang-undang tersebut dibuat untuk kemaslahatan (kebaikan) dan tentunya tidak bertentangan dengan hukum agama seperti peraturan wajib memakai Helm, mencatat pernikahan di Depag, dan lain sebagainya, maka itu juga wajib untuk dilaksanakan sebagaimana kita wajib melaksanakan perintah agama yang lain.

Kurang lebih begitu, Maaf dan Terima Kasih